Terkait Satu Pekerjanya Meninggal Dunia

Disnakertrans  Riau Belum Bolehkan PT PAA Beroperasi

 Kadisnakertrans Riau Jonli

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)- Demi menjaga kesehatan dan keselamatan para pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), masih belum memperolehkan PT Pelita Agung Agrindustri II Pelintung (PT PAA II) untuk beroperasi.

Tindakan tegas ini diambil mengingat, bahwa perusahaan itu tidak mengindahkan K3 yang menyebabkan satu pekerjanya meninggal dunia.

''Dari hasil pengecekan kita, PT PAA enggan untuk menjalankan K3,'' ungkap  Kadisnakertrans Riau Jonli kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Jonli menginginkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau supaya menjalankan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Sebagai upaya dini melindungi nyawa pekerja yang bekerja dalam kondisi yang berbahaya.

Penghentian operasi sementara ini, dikarenakan PT Pelita Agung Agrindustri II Pelintung (PT PAA II), tidak mengindahkan K3.  

''Pihak PT PAA enggan untuk menjalankan K3. Sehingga kami ambil tindakan tegas,'' terang Jonli.

Tindakan ini sebut Jonli, adalah peringatan bagi perusahaan lain yang tidak mengindahkan atau menjalankan K3.

''Kalau ada yang melanggar aturan, kami akan tegas menghentikan sementara perusahaan. Jangan sampai terjadi seperti di Dumai, PT PAA yang tidak menggunakan K3,'' sebut Jonli. 

Tindakan ini, sambung Jonli, dilakukan bulan karena ingin menghambat ivestasi di Riau, tapi perusahaan juga harus mematuhi aturan.

''Bukan ingin menghambat, ini menyangkut nyawa manusia, itulah gunanya terapkan K3,'' tegas Jonli.

Dari hasil investigasi pihaknya, ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan. Fakta-faktanya, meninggalnya salah seorang karyawan di PT PAA ini, disebabkan karena kelalaian.

''Dua karyawannya jatuh saat bekerja di ketinggian dan alat yang digunakan bukan alat standar. Hanya alat buatan sendiri dan akhirnya fatal,'' papar Jonli.
 
Hasil investasi lainnya, operatornya tidak memiliki sertifikat, dan tentunya ini menjadi catatan yang harus dilaporkan.

''Kami laporkan ke Gubernur dan Kemennaker, untuk menjadi catatan,'' ungkap Jonli.

Selain itu, setelah hasil investasi keluar dari Disnakertrans Riau, pihak perusahaan juga menolak dan tidak mau menandatangani hasilnya. 

''Meski menolak menandatangani, kami tetap pada aturan operasional perusahaan PT PAA dihentikan sementara, sampai ada persyaratan K3 yang harus dilengkapi. Jika melanggarnya maka akan ada sanksi sesuai aturan, termasuk dari pihak kepolisian yang sudah melakukan pemeriksaan di perusahaan,'' ujar Jonli.

Tindakan tegas ini, sebut Jonli, setelah dua pekerja PT Andalas Subcon dari PT PAA II Pelintung, mengalami kecelakaan fatal. 

Paska kejadian, KZ (22) meninggal dunia, dan MY (21), mengalami retak tulang leher. Kedua pekerja ini berasal dari Medan, Sumatra Utara. Saat bekerja perusahaan tidak memberikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) (Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar